BSIP NTB HADIRI PENDAMPINGAN KIK KEMENKUMHAM RI
Selasa, (10/10/2023) bertempat di Kantor BRIDA Prov. NTB telah dilaksanakan kegiatan pendampingan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) terkait penyusunan pemanfaatan KIK yang memiliki nilai ekonomi, diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Peserta kegiatan berasal dari BSIP NTB, dan beberapa SKPD lingkup Provinsi NTB (Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memacu inventarisasi/ pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagai warisan budaya bangsa, mengingat inventarisasi KIK di NTB masih rendah. KIK merupakan program Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dalam sambutannya menyampaikan pentingnya inventarisasi dan pencatatan KIK sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan negara Indonesia mengingat semakin maraknya pengakuan/klaim KIK Indonesia oleh negara lain.
Materi kegiatan disampaikan oleh Erni Purnamasari (Koordinator Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI).
Kekayaan intelektual komunal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan ruang lingkup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumberdaya Genetik (SDG) dan Indikasi Asal. Saat ini Kemenkumham RI telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan 3 Kementerian dalam inventarisasi KIK yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada kesempatan tersebut BSIP NTB menyampaikan upaya inventarisasi KIK (SDG) yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui kegiatan pendaftaran Sumberdaya Genetik (SDG). Pada sesi diskusi disampaikan beberapa masalah utama yang yang menjadi kendala pelaksanaan inventarisasi KIK di NTB antara lain rendahnya dukungan pemerintah daerah, kurangnya sosialisasi dan keterbatasan anggaran.